Senin, 10 April 2017

 Nama : Nurmala Dwi Kartika Lubis
 NPM  : 1401270095
 Kelas : VI-b Pagi Perbankan Syariah
 Mata Kuliah : Perbankan Syariah II


JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Secara garis besar, produk pembiayaan syariah terbagi dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunanya yaitu ::

1.      PEMBIAYAAN DENGAN AKAD JUAL BELI (BA’I)

Jual beli adalah tukar menukar barang yang dalam prinsipnya jual beli dilaksanakan sehubungan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan bentuk penyerahan, yakni sebagai berikut::

A.     PEMBIAYAAN MURABAHAH

     Jual beli murabahah secara terminologi adalah pembiayaan saling menguntukan yang dilakukan oleh pihak penawar dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi penawar.
Yang lebih jelasnya akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Selain itu dalam perbankan islam murabahah juga merupakan jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan menambahkan biaya keuntungan dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara bank dengan pihak nasabah yang bersangkutan.

Perbedaan Jual Beli Murabahah dengan Bunga
  No
jual beli murabahah
bunga/riba
1
Barang sebagai objek, nasabah berutang barang, bukan barang
Uang sebagai objek, nasabah berutang uang
2
Sektor moneter terkait langsung dengan sektor rill
Sektor rill dan moneter terpisah
3
Pertukaran barang dengan uang
Pertukaran uang dengan uang
4
Margin tidak berubah
Bunga berubah sesuai tingkat bunga
5
Ada akad jual beli dan memenuhi rukun
Tidak ada akad jual beli
6
Bila macet tidak ada bunga berbunga
Bunga berbunga
7
Tidak ada denda bagi nasabah yang tidak mampu bayar
Denda/bunga
8
Nasabah dinilai mampu tidak bayar maka dikenakan denda untuk mendidik. Dananya untuk sosial
Denda/bunga berbunga menjadi pendapatan
Bank
9
Terjadi pemindahan kepemilikan, barang sekaligus jadi jaminan
Tidak ada pemindahan kepemilikan
10
Sah, halal, penuh berkah
Tidak sah, haram, jauh dari berkah, dan
 Dilaknat

B. PEMBIAYAAN SALAM
Pembiayaan jual beli dimana barang yang diperjual-belikan belum ada. Pembayaran barang dilakukan didepan oleh bank namun penerimaan barang harus menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan.

C.     PEMBIAYAAN ISTHISNA
Isthisna secara etimologis adalah masdar dari sitashna ‘asy-sya’i, artinya memnita membuat sesuatu. Yakni memnita kepada seorang pembuat untuk mnegerjakan sesuatu.
Adapun secara terminologis adalah suatu transaksi jual beli antara mustashni’ (pemesan) dengan shani’i (produsen) dimana barang yang akan di perjual belikan harus dipesan terlebih dahulu dengan kriteria yang jelas.
Dengan demikian menurut jumhur ulama isthisna sama dengan salam, karena dari objek/barang yang di pesannya harus dibuat terlebih dahulu dengan ciri-ciri tertentu, namun yang membedakannya terletak pada sistem pembayarannya, kalau salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima, sedang isthisna boleh di awal, diakhir, ditengah setelah pemesanan.

2.      PEMBIAYAAN DENGAN AKAD PRINSIP SEWA (IJARAH)

Ijarah adalah perjanijian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, atau ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan upah-mengupah atas suatu jasa. Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewaatau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

Jenis-jenis ijarah ::
1.      Ijarah murni, objek tetap dimiliki oleh sipemilih
2.      Ijarah muntahiya bi at-tamlik, akad sewa yang diakhiri dengan  kepemilikan barang ditangan si pembeli
  

Aplikasi ijarah pada perbankan syariah

            Aplikasi ijarah pada perbankan syariah dapat dilihat dari jasa shunduq hifzi atau safe deposit box. Selain itu perbankan syariah mengambil ijarah muntahiya bit Tamlik yang artinya perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang antara bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang yang telah disewanya.

3.      PEMBIAYAAN DENGAN AKAD BAGI HASIL

Berdasarkan komposisi share modal bank dalam usaha nasabah, terdapat dua pola pembayaran yaitu::

A.     MUDHARABAH

Mudharabah atau qirad adalah penyerahan sejumlah harta tertentu kepada seseorang utuk diusahakan. Laba yang diperoleh dibagi dua sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Sedangkan ruginya hanya dibebankan kepada pemilik modal, sementara pelaksana hanya menanggung rugi atas tenaga(upaya) dan waktunya.
         Rukun mudharabah menurut pasal 232 kompilasi hukum ekonomi syariah, rukun mudharabah ada tiga, yaitu ::
v  Shahib al-mal, pemilik modal
v  Mudharib/pelaku usaha
v  Akad

         Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut ::
Ø  Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau barang
Ø  Hasil dari pengelolaan modak pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara::
-          Perhitungan dari pendapatan proyek
-          Pendapatan dari keuntungan proyek
Ø  Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad. Bank sebagai pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyalahgunaan dana.
Ø  Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cedera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.

 Jenis-jenis mudharabah
-          
Mudharabah muthlaqah
Yaitu pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk menggunakan modal tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
-          
Mudharabah muqayyad
Yaitu pemilik modal menetukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam menggunakan modal tersebut dengan jangka waktu,tempat, jenis usaha dan sebagainya.


B.     MUSYARAKAH atau SYIRKAH

Syirkah secara etimologis adalah percampuran (ikhlitath, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Secara terminologis, menurut kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

·         Rukun musyarakah::
Ø  Shigat (lafal) ijab dan qabul
Ø  Pelaku akad, yaitu para mitra usaha
Ø  Objek akad, yaiut modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).

·         Macam-macam musyarakah
Ø  Syirkah inan
Dua orang atau lebih mengumpulkan sejumlah uang yang jumlahnya dibagi diantara mereka, atau dalam bentuk saham yang telah ditentukan, kemudian mereka mengambangkannya, keuntungan dan kerugian dibagi diantara mereka sesuai dengan besarnya saham mereka.

v  Syarat-syarat keabsahan syirkah inan
§  Sesama kaum muslim
§  Besarnya modal dan bagian masing-masing harus diketahui, karena keuntungan dan kerugiannya sangat terkait dengan diketahuinya modal dan saham
§  Keuntungan harus dibagi berdasarkan jumlah saham.
§   Pekerjaan harus diatur sesuai dengan banyak tidaknya saham sama seperti dalam pembagian keuntungan dan kerugian
§  Jika salah satu diantara dua orang yang bersekutu meninggal, syarikah batal.

Ø  Syirkah mufawwadhah
Salah satu dari orang yang berserikat mendelegasikan semua pengelolaan uang dan aktifitas jual beli, menjual, membeli, menugaskan seseorang, menggadaikan, bepergian, dan lain sebagainya kepada sekutu satunya, kemudian keuntungannya dia bagi antara keduanya sesuai dengan kesepakatan keduanya dan kerugiannya dibagi sesuai dengan jumlah keduanya.
Ø  Syirkah wujuh
Syirkah antara dua orang atau lebih bersekutu membeli dan menjual suatu barang dengan jabatan keduanya, dan keuntungannya dibagi kepada keduanya. Jika ada kerugian, maka dibagi antara keduanya seperti halnya pembagian keuntungan.

Ø  Syirkah abdan
Dua orang atau lebih sepakat bekerjasama bekerja dengan badannya. Misalnya, keduanya bekerjasama memproduksi sesuatu, penjahitan, cuci pakaian, dan lain sebagainya. Kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi dua sesuai dengan kesepakatan keduanya.

Ø  Syirkah a’maal
Yaitu syirkah antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan bersama-sama dan membagi untung bersama berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.


C.     MUZARA’AH

Seseorang memberikan tanahnya kepada orang lain untuk ditanami dengan upah bagian tertentu dari hasil tanah tersebut (misalnya sepertiganya, atau separonya sesuai kesepakatan).
·         Hukum-hkum muzaraah ::
-          Masa muzara’ah harus ditentukan, misalnya satu tahun
-          Bagian yang disepakati ukurannya harus diketahui
-          Bibit tanaman harus berasal dari pemilik tanah
-          Jika pemilik tanah mensyaratkan mengambil bibit dari hasil panen sebelum dibagi dan sisanya untuknya dan untuk penggarao sesuai dengan yang disyaratkan keduanya, maka muzara’ah tidak sah
-          Orang yang mempunyai tanah lebih, disunahkan memberikan kepada saudara seagamanya.



4.      PEMBIAYAAN DENGAN AKAD JASA

A.     HIWALAH (PEMINDAHAN HUTANG

       Hiwalah ialah pemindahan hutang dari penghutang satu kepada penghutang yang lainnya. Misalnya si A mempunyai piutang pada si B dan pada saat yang sama si A mempunyai hutang pada si C sejumlah piutangnya pada si B. Ketika si C menagih hutangnya pada si A, maka si A berkata, “ aku alihkan pembayaran hutangku kepada si B, karena aku mempunyai piutang padanya sebesar hutangku padamu dan ambillah uang tersebut darinnya.” Jika si C (penerima pengalihan) menerima cara seperti itu, si A (pengalih hutang) tidak lagi mempunyai hutang pada si C.

B.     WADI’AH

       Yaitu pemberian kuasa oleh penitip kepada orang yang menjaga hartanya.
Pembagian wadi’ah dan penerapannya pada perbankan syariah
a.       Wadi’ah yad al-amanah (trustee difostery)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakter::
Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan Penerima titipan hany aberfungsi sebagai penerima amanah untuk menjagakan barangnya
Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan. Mengingat barang atau harta ynag dititipkan tidak boleh digunakan, maka aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe defosit box

b.      Wadi’ah yad adh-dhamanah (guarante depository)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakter::
      Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titip. Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil manfaat kepada si penitip.
Produk wadi’ah yad adh-dhamanah inilah yang secara luas kemudian diaplikasikan dalam dunia perbankan syariah dalam bentuk prosuk-produk pendanaan, yaitu::
-          giro (current account)
-          tabungan (saving account)

    C.     KAFALAH
      Menjamin tanggungan Orang yang dijamin dalam melaksanakan hak yang wajib baik seketika maupun yang akan datang. Dalam pengertian lain, kafalah adalah mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
            Dasar hukum kafalah terdapat pada QS. Yunus/12: 72 “ dan siapa yang dapat mengembalikannya akakn memperoleh bahan makanan (seberat beban unta dan aku menjamin terhadapnya)”.

Jenis-jenis kafalah dan implementasinyadalam perbankan syariah

a.       Kafalah bin nafs
Kafalah bin nafs merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personal guarantee). Misalnya, dalam praktik perbankan untuk kafalah bin nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi berharap tokoh dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.

b.      Kafalah bil-maal
Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang.

c.       Kafalah bit-taslim
Kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir jenis pwmbiayaan jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (leasing company).

d.      Kafalah al-munjazah
Kafalah ini adalah jaminan mutlak uang yang tidak dibatasi oleh jangka waktu  dan untuk kepentingan / tujuan tertentu.


e.       Kafalah al-mutlaqah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar