Nama : Nurmala Dwi Kartika Lubis
NPM : 1401270095
Kelas : VI-b Pagi Perbankan Syariah
Mata Kuliah : Perbankan Syariah II
Kelas : VI-b Pagi Perbankan Syariah
Mata Kuliah : Perbankan Syariah II
JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Secara garis besar, produk pembiayaan syariah terbagi dalam
empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunanya yaitu ::
1. PEMBIAYAAN DENGAN AKAD
JUAL BELI (BA’I)
Jual beli adalah tukar menukar barang yang dalam prinsipnya
jual beli dilaksanakan sehubungan adanya perpindahan kepemilikan barang atau
benda (transfer of property). Tingkat keuntungan ditentukan didepan dan menjadi
bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan bentuk penyerahan, yakni sebagai berikut::
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan bentuk penyerahan, yakni sebagai berikut::
A. PEMBIAYAAN
MURABAHAH
Jual beli murabahah secara terminologi adalah pembiayaan saling menguntukan yang dilakukan oleh pihak penawar dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi penawar.
Yang lebih jelasnya akad jual beli barang dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli.
Selain itu dalam perbankan islam murabahah juga merupakan
jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan
cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan
oleh nasabah dengan menambahkan biaya keuntungan dan ini dilakukan melalui perundingan
terlebih dahulu antara bank dengan pihak nasabah yang bersangkutan.
Perbedaan Jual Beli Murabahah dengan Bunga
No
|
jual beli murabahah
|
bunga/riba
|
1
|
Barang sebagai objek, nasabah berutang barang, bukan
barang
|
Uang sebagai objek, nasabah berutang uang
|
2
|
Sektor moneter terkait langsung dengan sektor rill
|
Sektor rill dan moneter terpisah
|
3
|
Pertukaran barang dengan uang
|
Pertukaran uang dengan uang
|
4
|
Margin tidak berubah
|
Bunga berubah sesuai tingkat bunga
|
5
|
Ada akad jual beli dan memenuhi rukun
|
Tidak ada akad jual beli
|
6
|
Bila macet tidak ada bunga berbunga
|
Bunga berbunga
|
7
|
Tidak ada denda bagi nasabah yang tidak mampu bayar
|
Denda/bunga
|
8
|
Nasabah dinilai mampu tidak bayar maka dikenakan denda
untuk mendidik. Dananya untuk sosial
|
Denda/bunga berbunga menjadi pendapatan
Bank
|
9
|
Terjadi pemindahan kepemilikan, barang sekaligus jadi
jaminan
|
Tidak ada pemindahan kepemilikan
|
10
|
Sah, halal, penuh berkah
|
Tidak sah, haram, jauh dari berkah, dan
Dilaknat
|
B. PEMBIAYAAN SALAM
Pembiayaan jual beli dimana barang yang diperjual-belikan
belum ada. Pembayaran barang dilakukan didepan oleh bank namun penerimaan
barang harus menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan.
C. PEMBIAYAAN
ISTHISNA
Isthisna secara etimologis adalah masdar dari sitashna ‘asy-sya’i,
artinya memnita membuat sesuatu. Yakni memnita kepada seorang pembuat untuk
mnegerjakan sesuatu.
Adapun secara terminologis adalah suatu transaksi jual beli
antara mustashni’ (pemesan) dengan shani’i (produsen) dimana barang yang akan
di perjual belikan harus dipesan terlebih dahulu dengan kriteria yang jelas.
Dengan demikian menurut jumhur ulama isthisna sama dengan
salam, karena dari objek/barang yang di pesannya harus dibuat terlebih dahulu
dengan ciri-ciri tertentu, namun yang membedakannya terletak pada sistem
pembayarannya, kalau salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima,
sedang isthisna boleh di awal, diakhir, ditengah setelah pemesanan.
2. PEMBIAYAAN DENGAN AKAD
PRINSIP SEWA (IJARAH)
Ijarah adalah perjanijian sewa menyewa suatu barang dalam
waktu tertentu melalui pembayaran sewa, atau ijarah adalah transaksi sewa
menyewa atas suatu barang dan upah-mengupah atas suatu jasa. Pada dasarnya
ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan
membayar imbalan tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000,
ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa
dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewaatau upah, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah
tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari
yang menyewakan kepada penyewa.
Jenis-jenis
ijarah ::
1. Ijarah murni, objek
tetap dimiliki oleh sipemilih
2. Ijarah muntahiya bi
at-tamlik, akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang
ditangan si pembeli
Aplikasi ijarah pada perbankan syariah
Aplikasi
ijarah pada perbankan syariah dapat dilihat dari jasa shunduq hifzi
atau safe deposit box. Selain itu perbankan syariah mengambil ijarah
muntahiya bit Tamlik yang artinya perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang
antara bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli
barang yang telah disewanya.
3. PEMBIAYAAN DENGAN AKAD
BAGI HASIL
Berdasarkan komposisi share modal bank dalam usaha nasabah,
terdapat dua pola pembayaran yaitu::
A. MUDHARABAH
Mudharabah atau qirad adalah penyerahan sejumlah harta
tertentu kepada seseorang utuk diusahakan. Laba yang diperoleh dibagi dua
sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Sedangkan ruginya hanya
dibebankan kepada pemilik modal, sementara pelaksana hanya menanggung rugi atas
tenaga(upaya) dan waktunya.
Rukun
mudharabah menurut pasal 232 kompilasi hukum ekonomi syariah, rukun mudharabah
ada tiga, yaitu ::
v Shahib al-mal, pemilik modal
v Mudharib/pelaku usaha
v Akad
Ketentuan
umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut ::
Ø Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah
selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau
barang
Ø Hasil dari pengelolaan modak
pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara::
- Perhitungan
dari pendapatan proyek
- Pendapatan
dari keuntungan proyek
Ø Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan
dalam akad. Bank sebagai pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali
akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyalahgunaan dana.
Ø Bank berhak melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika
nasabah cedera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau
menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.
-
Mudharabah muthlaqah
Yaitu pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada
pengelola untuk menggunakan modal tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik
dan menguntungkan.
-
Mudharabah muqayyad
Yaitu pemilik modal menetukan syarat dan pembatasan kepada
pengelola dalam menggunakan modal tersebut dengan jangka waktu,tempat, jenis
usaha dan sebagainya.
B. MUSYARAKAH
atau SYIRKAH
Syirkah secara etimologis adalah percampuran (ikhlitath,
yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat
dibedakan antara keduanya.
Secara terminologis, menurut kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah, syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal
permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan
pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
· Rukun
musyarakah::
Ø Shigat (lafal) ijab dan qabul
Ø Pelaku akad, yaitu para mitra usaha
Ø Objek akad, yaiut modal (mal), kerja
(dharabah), dan keuntungan (ribh).
· Macam-macam
musyarakah
Ø Syirkah inan
Dua orang atau lebih mengumpulkan sejumlah uang yang
jumlahnya dibagi diantara mereka, atau dalam bentuk saham yang telah
ditentukan, kemudian mereka mengambangkannya, keuntungan dan kerugian dibagi
diantara mereka sesuai dengan besarnya saham mereka.
v Syarat-syarat keabsahan syirkah inan
§ Sesama kaum muslim
§ Besarnya modal dan bagian masing-masing harus
diketahui, karena keuntungan dan kerugiannya sangat terkait dengan diketahuinya
modal dan saham
§ Keuntungan harus dibagi berdasarkan jumlah
saham.
§ Pekerjaan harus diatur sesuai dengan
banyak tidaknya saham sama seperti dalam pembagian keuntungan dan kerugian
§ Jika salah satu diantara dua orang yang
bersekutu meninggal, syarikah batal.
Ø Syirkah mufawwadhah
Salah satu dari orang yang berserikat mendelegasikan semua
pengelolaan uang dan aktifitas jual beli, menjual, membeli, menugaskan
seseorang, menggadaikan, bepergian, dan lain sebagainya kepada sekutu satunya,
kemudian keuntungannya dia bagi antara keduanya sesuai dengan kesepakatan
keduanya dan kerugiannya dibagi sesuai dengan jumlah keduanya.
Ø Syirkah wujuh
Syirkah antara dua orang atau lebih bersekutu membeli dan
menjual suatu barang dengan jabatan keduanya, dan keuntungannya dibagi kepada
keduanya. Jika ada kerugian, maka dibagi antara keduanya seperti halnya
pembagian keuntungan.
Ø Syirkah abdan
Dua orang atau lebih sepakat bekerjasama bekerja dengan
badannya. Misalnya, keduanya bekerjasama memproduksi sesuatu, penjahitan, cuci
pakaian, dan lain sebagainya. Kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi dua
sesuai dengan kesepakatan keduanya.
Ø Syirkah a’maal
Yaitu syirkah antara dua orang atau lebih yang seprofesi
untuk menerima pekerjaan bersama-sama dan membagi untung bersama berdasarkan
kesepakatan dalam perjanjian.
C. MUZARA’AH
Seseorang memberikan tanahnya kepada orang lain untuk
ditanami dengan upah bagian tertentu dari hasil tanah tersebut (misalnya
sepertiganya, atau separonya sesuai kesepakatan).
· Hukum-hkum
muzaraah ::
- Masa
muzara’ah harus ditentukan, misalnya satu tahun
- Bagian
yang disepakati ukurannya harus diketahui
- Bibit
tanaman harus berasal dari pemilik tanah
- Jika
pemilik tanah mensyaratkan mengambil bibit dari hasil panen sebelum dibagi dan
sisanya untuknya dan untuk penggarao sesuai dengan yang disyaratkan keduanya,
maka muzara’ah tidak sah
- Orang
yang mempunyai tanah lebih, disunahkan memberikan kepada saudara seagamanya.
4. PEMBIAYAAN DENGAN AKAD
JASA
A. HIWALAH (PEMINDAHAN HUTANG
Hiwalah ialah pemindahan hutang dari penghutang satu kepada
penghutang yang lainnya. Misalnya si A mempunyai piutang pada si B dan pada
saat yang sama si A mempunyai hutang pada si C sejumlah piutangnya pada si
B. Ketika si C menagih hutangnya pada si A, maka si A berkata, “ aku alihkan pembayaran
hutangku kepada si B, karena aku mempunyai piutang padanya sebesar hutangku
padamu dan ambillah uang tersebut darinnya.” Jika si C (penerima pengalihan)
menerima cara seperti itu, si A (pengalih hutang) tidak lagi mempunyai
hutang pada si C.
B. WADI’AH
Yaitu pemberian kuasa oleh penitip kepada orang yang menjaga
hartanya.
Pembagian wadi’ah dan penerapannya pada perbankan syariah
a. Wadi’ah yad
al-amanah (trustee difostery)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakter::
Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan. Mengingat barang atau harta ynag dititipkan tidak boleh digunakan, maka aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe defosit box
b. Wadi’ah yad
adh-dhamanah (guarante depository)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakter::
Produk wadi’ah yad adh-dhamanah inilah yang secara luas kemudian diaplikasikan dalam dunia perbankan syariah dalam bentuk prosuk-produk pendanaan, yaitu::
-
giro (current account)
-
tabungan (saving account)
Menjamin tanggungan Orang yang dijamin dalam melaksanakan
hak yang wajib baik seketika maupun yang akan datang. Dalam pengertian
lain, kafalah adalah mengalihkan tanggung jawab seseorang yang
dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Dasar
hukum kafalah terdapat pada QS. Yunus/12: 72 “ dan siapa yang dapat
mengembalikannya akakn memperoleh bahan makanan (seberat beban unta dan aku
menjamin terhadapnya)”.
Jenis-jenis
kafalah dan implementasinyadalam perbankan syariah
a. Kafalah bin nafs
Kafalah bin nafs merupakan akad memberikan jaminan atas diri
(personal guarantee). Misalnya, dalam praktik perbankan untuk kafalah bin nafs
adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan
ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak
memegang barang apapun, tetapi berharap tokoh dapat mengusahakan pembayaran
ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
b. Kafalah bil-maal
Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang.
c. Kafalah
bit-taslim
Kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas
barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir jenis pwmbiayaan jaminan ini
dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja
sama dengan perusahaan penyewaan (leasing company).
d. Kafalah al-munjazah
Kafalah ini adalah jaminan mutlak uang yang tidak dibatasi
oleh jangka waktu dan untuk kepentingan / tujuan tertentu.
e. Kafalah
al-mutlaqah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar