Nama : Nurmala dwi kartika
NPM : 1401270095
1.Giro Wadiah
NPM : 1401270095
1.Giro Wadiah
Yang dimaksud dengan giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memafaatkan barang atau uang titipannya sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut.
2.Giro Mudharabah
Yang dimaksud giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai 2 bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagi hasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
B. Tabungan Syariah
1.Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedengkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana dan bertanggungjawab atas keutuhan harta titipan dan bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut.
2.Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai 2 bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
C. Deposito Syariah
Yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Dari hasil pengelolaan dan mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Perbedaan antara deposito syariah dengan deposito konvensional adalah jumlah keuntungan yang dibagikan untuk tiap bulannya. Jika bank konvesional deposito dengan menggunakan bunga yang tiap bulannya telah tetap persentase maupun imbalan yang akan dibagi dari hasil pembagian keuntungan tanpa melihat sedikit atau banyaknya bank tersebut mendapat keuntungan, sedangkan pada syariah persentase keuntungan telah ditetapkan di awal , tetapi perbedaannya jumlah keuntungan yang dibagikan untuk tiapbulannya, apabila keuntungan bank banyak, maka bagi hasil atau imbalan yang diberikan juga jauh lebih besar, apabila jumlah keuntungan bank lebih kecil, maka imbalan atau bagi hasil yang diberikan lebih sedikit.
Kemudiaan perbedaan antara giro mudharabah dengan deposito mudharabah terletak pada besarnya jumlah tabungan dan pengambilan tabungan. Jika pada giro mudharabah dana yang disimpan biasanya lebih besar daripada deposito mudharabah. Kemudian jika pada giro mudhabah tabungan bisa di ambil setiap saat, sedangkan pada deposito mudharabah tabungan dapat diambil dengan jangka waktu yang telah disepakati di awal akad.
Sistem Perhitungan Bagi Hasil Sisi Pendanaan
1)Mudharabah Muqayyadah off-Balance Sheet
Dalam skema ini, aliran dana berasal dari nasabah investor kepada nasabah pembiayaan. Disini bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di Bank Syariah secara off balance sheet. Bagi hasilnya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakan antara nasabah investor dan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arranger fee. Disebut mudharabah karena skemanya bagi hasil, muqayyadah karena ada pembatasan, yaitu hanya untuk pelaksana usaha tertent, dan off balance-sheet karena bank tidak tercatat dalam neraca bank.
2)Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Dalam skema ini aliran dana dapat terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur, dan jasa. Nasabah investor lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di seaktor pertambangan, pertanian, dan industri. Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyartkan berdasarkan jenis akad yang digunakan, misalnya hanya boleh digunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja, atau penyewaan cicilan saja, atau kerja sama usaha saja. Skema ini membuat bank terlibat dalam mudhrabah muqayyadah on balance-sheet. Disebut on balance-sheet karena dicatat dalam neraca bank. Nisbah bagi hasil disepakati anatara investor dan bank.
3)Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet
Dalam skema ini, seluruh dana investor kepada bank digunakan tanpa ada pembatasan tertentu pada pelaksanaan usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana, termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksana usaha di seluruh sektor.
Dalam melakukan pembagian bagi hasil antara nasabah pihak ketiga dengan bank syariah, bank syariah membaginya berdasarkan keuntungan atau pendapatan yang didapatkannya pada setiap bulan, dengan menggabungkan semua jumlah keuntungan dari perputaran dana nasabah pihak ketiga, setelah semua terkumpul bagi hasil dilakukan berdasarkan persentase jumlah dana yang dititipkannya.8
1.Giro Wadiah
Yang dimaksud dengan giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memafaatkan barang atau uang titipannya sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut.
2.Giro Mudharabah
Yang dimaksud giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai 2 bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagi hasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
B. Tabungan Syariah
1.Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedengkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana dan bertanggungjawab atas keutuhan harta titipan dan bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut.
2.Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai 2 bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
C. Deposito Syariah
Yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Dari hasil pengelolaan dan mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Perbedaan antara deposito syariah dengan deposito konvensional adalah jumlah keuntungan yang dibagikan untuk tiap bulannya. Jika bank konvesional deposito dengan menggunakan bunga yang tiap bulannya telah tetap persentase maupun imbalan yang akan dibagi dari hasil pembagian keuntungan tanpa melihat sedikit atau banyaknya bank tersebut mendapat keuntungan, sedangkan pada syariah persentase keuntungan telah ditetapkan di awal , tetapi perbedaannya jumlah keuntungan yang dibagikan untuk tiapbulannya, apabila keuntungan bank banyak, maka bagi hasil atau imbalan yang diberikan juga jauh lebih besar, apabila jumlah keuntungan bank lebih kecil, maka imbalan atau bagi hasil yang diberikan lebih sedikit.
Kemudiaan perbedaan antara giro mudharabah dengan deposito mudharabah terletak pada besarnya jumlah tabungan dan pengambilan tabungan. Jika pada giro mudharabah dana yang disimpan biasanya lebih besar daripada deposito mudharabah. Kemudian jika pada giro mudhabah tabungan bisa di ambil setiap saat, sedangkan pada deposito mudharabah tabungan dapat diambil dengan jangka waktu yang telah disepakati di awal akad.
Sistem Perhitungan Bagi Hasil Sisi Pendanaan
1)Mudharabah Muqayyadah off-Balance Sheet
Dalam skema ini, aliran dana berasal dari nasabah investor kepada nasabah pembiayaan. Disini bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di Bank Syariah secara off balance sheet. Bagi hasilnya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakan antara nasabah investor dan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arranger fee. Disebut mudharabah karena skemanya bagi hasil, muqayyadah karena ada pembatasan, yaitu hanya untuk pelaksana usaha tertent, dan off balance-sheet karena bank tidak tercatat dalam neraca bank.
2)Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Dalam skema ini aliran dana dapat terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur, dan jasa. Nasabah investor lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di seaktor pertambangan, pertanian, dan industri. Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyartkan berdasarkan jenis akad yang digunakan, misalnya hanya boleh digunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja, atau penyewaan cicilan saja, atau kerja sama usaha saja. Skema ini membuat bank terlibat dalam mudhrabah muqayyadah on balance-sheet. Disebut on balance-sheet karena dicatat dalam neraca bank. Nisbah bagi hasil disepakati anatara investor dan bank.
3)Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet
Dalam skema ini, seluruh dana investor kepada bank digunakan tanpa ada pembatasan tertentu pada pelaksanaan usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana, termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksana usaha di seluruh sektor.
Dalam melakukan pembagian bagi hasil antara nasabah pihak ketiga dengan bank syariah, bank syariah membaginya berdasarkan keuntungan atau pendapatan yang didapatkannya pada setiap bulan, dengan menggabungkan semua jumlah keuntungan dari perputaran dana nasabah pihak ketiga, setelah semua terkumpul bagi hasil dilakukan berdasarkan persentase jumlah dana yang dititipkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar