Minggu, 30 April 2017


Nama : Nurmala dwi kartika
NPM : 1401270095


1.Giro Wadiah
Yang dimaksud dengan giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memafaatkan barang atau uang titipannya sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut.
2.Giro Mudharabah
Yang dimaksud giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai 2 bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagi hasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
B. Tabungan Syariah
1.Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedengkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana dan bertanggungjawab atas keutuhan harta titipan dan bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut. 
2.Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai 2 bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
C. Deposito Syariah
Yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Dari hasil pengelolaan dan mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Perbedaan antara deposito syariah dengan deposito konvensional adalah jumlah keuntungan yang dibagikan untuk tiap bulannya. Jika bank konvesional deposito dengan menggunakan bunga yang tiap bulannya telah tetap persentase maupun imbalan yang akan dibagi dari hasil pembagian keuntungan tanpa melihat sedikit atau banyaknya bank tersebut mendapat keuntungan, sedangkan pada syariah persentase keuntungan telah ditetapkan di awal , tetapi perbedaannya jumlah keuntungan yang dibagikan untuk tiapbulannya, apabila keuntungan bank banyak, maka bagi hasil atau imbalan yang diberikan juga jauh lebih besar, apabila jumlah keuntungan bank lebih kecil, maka imbalan atau bagi hasil yang diberikan lebih sedikit.
Kemudiaan perbedaan antara giro mudharabah dengan deposito mudharabah terletak pada besarnya jumlah tabungan dan pengambilan tabungan. Jika pada giro mudharabah dana yang disimpan biasanya lebih besar daripada deposito mudharabah. Kemudian jika pada giro mudhabah tabungan bisa di ambil setiap saat, sedangkan pada deposito mudharabah tabungan dapat diambil dengan jangka waktu yang telah disepakati di awal akad.
Sistem Perhitungan Bagi Hasil Sisi Pendanaan
1)Mudharabah Muqayyadah off-Balance Sheet
Dalam skema ini, aliran dana berasal dari nasabah investor kepada nasabah pembiayaan. Disini bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di Bank Syariah secara off balance sheet. Bagi hasilnya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakan antara nasabah investor dan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arranger fee. Disebut mudharabah karena skemanya bagi hasil, muqayyadah karena ada pembatasan, yaitu hanya untuk pelaksana usaha tertent, dan off balance-sheet karena bank tidak tercatat dalam neraca bank.
2)Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Dalam skema ini aliran dana dapat terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur, dan jasa. Nasabah investor lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di seaktor pertambangan, pertanian, dan industri. Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyartkan berdasarkan jenis akad yang digunakan, misalnya hanya boleh digunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja, atau penyewaan cicilan saja, atau kerja sama usaha saja. Skema ini membuat bank terlibat dalam mudhrabah muqayyadah on balance-sheet. Disebut on balance-sheet karena dicatat dalam neraca bank. Nisbah bagi hasil disepakati anatara investor dan bank.
3)Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet
Dalam skema ini, seluruh dana investor kepada bank digunakan tanpa ada pembatasan tertentu pada pelaksanaan usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana, termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksana usaha di seluruh sektor.

Dalam melakukan pembagian bagi hasil antara nasabah pihak ketiga dengan bank syariah, bank syariah membaginya berdasarkan keuntungan atau pendapatan yang didapatkannya pada setiap bulan, dengan menggabungkan semua jumlah keuntungan dari perputaran dana nasabah pihak ketiga, setelah semua terkumpul bagi hasil dilakukan berdasarkan persentase jumlah dana yang dititipkannya.8


1.Giro Wadiah
Yang dimaksud dengan giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memafaatkan barang atau uang titipannya sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut.
2.Giro Mudharabah
Yang dimaksud giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai 2 bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagi hasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
B. Tabungan Syariah
1.Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedengkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana dan bertanggungjawab atas keutuhan harta titipan dan bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut. 
2.Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai 2 bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
C. Deposito Syariah
Yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Dari hasil pengelolaan dan mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Perbedaan antara deposito syariah dengan deposito konvensional adalah jumlah keuntungan yang dibagikan untuk tiap bulannya. Jika bank konvesional deposito dengan menggunakan bunga yang tiap bulannya telah tetap persentase maupun imbalan yang akan dibagi dari hasil pembagian keuntungan tanpa melihat sedikit atau banyaknya bank tersebut mendapat keuntungan, sedangkan pada syariah persentase keuntungan telah ditetapkan di awal , tetapi perbedaannya jumlah keuntungan yang dibagikan untuk tiapbulannya, apabila keuntungan bank banyak, maka bagi hasil atau imbalan yang diberikan juga jauh lebih besar, apabila jumlah keuntungan bank lebih kecil, maka imbalan atau bagi hasil yang diberikan lebih sedikit.
Kemudiaan perbedaan antara giro mudharabah dengan deposito mudharabah terletak pada besarnya jumlah tabungan dan pengambilan tabungan. Jika pada giro mudharabah dana yang disimpan biasanya lebih besar daripada deposito mudharabah. Kemudian jika pada giro mudhabah tabungan bisa di ambil setiap saat, sedangkan pada deposito mudharabah tabungan dapat diambil dengan jangka waktu yang telah disepakati di awal akad.
Sistem Perhitungan Bagi Hasil Sisi Pendanaan
1)Mudharabah Muqayyadah off-Balance Sheet
Dalam skema ini, aliran dana berasal dari nasabah investor kepada nasabah pembiayaan. Disini bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di Bank Syariah secara off balance sheet. Bagi hasilnya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakan antara nasabah investor dan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arranger fee. Disebut mudharabah karena skemanya bagi hasil, muqayyadah karena ada pembatasan, yaitu hanya untuk pelaksana usaha tertent, dan off balance-sheet karena bank tidak tercatat dalam neraca bank.
2)Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Dalam skema ini aliran dana dapat terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur, dan jasa. Nasabah investor lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di seaktor pertambangan, pertanian, dan industri. Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyartkan berdasarkan jenis akad yang digunakan, misalnya hanya boleh digunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja, atau penyewaan cicilan saja, atau kerja sama usaha saja. Skema ini membuat bank terlibat dalam mudhrabah muqayyadah on balance-sheet. Disebut on balance-sheet karena dicatat dalam neraca bank. Nisbah bagi hasil disepakati anatara investor dan bank.
3)Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet
Dalam skema ini, seluruh dana investor kepada bank digunakan tanpa ada pembatasan tertentu pada pelaksanaan usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana, termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksana usaha di seluruh sektor.
Dalam melakukan pembagian bagi hasil antara nasabah pihak ketiga dengan bank syariah, bank syariah membaginya berdasarkan keuntungan atau pendapatan yang didapatkannya pada setiap bulan, dengan menggabungkan semua jumlah keuntungan dari perputaran dana nasabah pihak ketiga, setelah semua terkumpul bagi hasil dilakukan berdasarkan persentase jumlah dana yang dititipkannya.

Senin, 24 April 2017

Perbankan Syariah II

Nama : Nurmala Dwi Kartika
Npm   : 1401270095
Kelas  : VI B Pagi Perbankan Syariah
Buku   : A Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada




Manajemen Risiko Syariah

            Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalu berhadapan dengn berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Sasaran kebijakan manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan. Dengan demikian, manajemen risiko sebagai filter atau pemberi peringatan dini terhadap kegiatan usaha bank.

Proses Manajemen Risiko
                                 1.         Identifikasi risiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap :
a.      Karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas fungsional.
b.      Risiko dari produk dan kegiatan usaha.
                                 2.         Pengkuran risiko dilaksanakan dengan melakukan:
a.      Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko.
b.      Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transksi dan faktor risiko, teknologi informasi, dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.
                                 3.         Pemantauan risiko dilaksanakan dengan melakukan:
a.      Evaluasi terhadap ekspour risiko,
b.      Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transksi dan faktor risiko, teknologi informasi, dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.
                                 4.         Pelaksanaan proses pengendalian risiko, digunakan untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank. 

Jenis-Jenis Risiko
         1.         Risiko pembiayaan, adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan counterparty dalam memenuhi kewajibannya. Dalam bank syariah risiko pembiayan mencakup risiko terkait produk dan risiko terkait pembiayaan korporasi.  Risiko terkait pembiayaan berbasis natural certainty contracts, contohnya seperti : murabahah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik, salam dan istishna.
         2.         Risiko terkait pembiayaan korporasi , kompleksitas dan volume pembiayaan korporasi menimbulkan risiko tambahan selain risko yang terkait dengan produk, oleh karena itu, analisisnya harus lebih kompeks. Risiko tambahan yang harus diantisipasi meliputi: risiko yang timbul dari perubahan kondisi nasabah setelah pencairan pembiayaan, risiko yang timbul dari komitmen kapital yang berlebihan, risiko yang timbul dari lemahny analisis bank.



Penetapan Marjin Keuntungan Dan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan
            Bank syariah menerapkan marjin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Certainty Contracts, yakni pada akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah  maupun waktu seperti pembiayaan murabahah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik, salam, istishna.
            Secara teknis, yang dimaksud dengan marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang diterapkan per tahun perhitungan markin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari, perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.

         1.         Referensi Marjin Keuntungan
Yang dimaksud dengan referensi marjin keuntungan adalah marjin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO  Bank Syariah. Penetapan marjin keuntungan pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran dari Tim ALCO Bank Syariah.
 
         2.         Penetapan Harga Jual

Setelah memperoleh referensi marjin keuntungan, bank melakukan penetapan harga jual. Harga jual adalah penjumlahan harga beli/harga pokok/harga perolehan bank dan marjin keuntungan.

         3.         Pengakuan Angsuran Harga Jual
Angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga beli/harga pokok dan angsuran marjin keuntungan. Pengakuan angsuran dapat dihitung dengan menggunakan 4 metode, yaitu :
·         Metode margin keuntungan menurun
·         Merjin keuntungan rata-rata
·         Marjin keuntungan flat
·         Marjin keuntungan anuitas
Dan pengakuan angsuran harga jual yang sering digunakan bank syariah pada umumnya menggunakan metode flat pada pembiaan certainty natural contract seperti pada pembiayaan murabahah.

         4.         Persyaratan untuk Perhitungan Marjin Keuntungan
Marjin keuntugan hanya bisa dihitung apabila komponen-komponen yang dibawah ini tersedia:
·         Jenis perhitungan marjin keuntungan
·         Plafond pembiayaan sesuai jenis
·         Jangka waktu pembiayaan
·         Tingkat merjin keuntungan pembiayaan
·         Pola tagihan atau tempo tagihan (baik harga pokok maupun marjin keuntungan)
Susana Kelas

Suasana Kelas

Senin, 17 April 2017

Perbankan Syariah II
Nama : NURMALA DWI KARTIKA
NPM  : 1401270095
Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah
Materi : Hasil Diskusi di kelas pada tanggal 11 April 2017 pukul 07.30-10.00


Hasil Diskusi Tentang Mudharabah dan Jenis-Jenis Pembiayaan

Mudharabah
            Mudharabah adalah akad kerjasama antara shahibul maal dan mudharib dimana dana hanya berasal dari shahibul maal, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibul maal selama kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian si mudharib.
            Mudharabah terdiri dari 3 jenis, yaitu :
a.      Mudharabah mutlaqah adalah akad kerjasama antara mudharib dan shahibul maal dimana modal hanya berasal dari shahibul maal dan pihak shahibul maal memberi kebebasan kepada mudharib untuk memanfaatkan dananya selama dalam transaksi yang halal.
b.      Mudharabah muqayyadah adalah akad kerjasama antara mudharib dan shahibul maal dimana modal hanya berasal dari shahibul maal dan pihak shahibul maal memberi batasan kepada mudharib atas usaha yang akan dijalankan baik dari segi tempat maupun usaha yang akan dikerjakan.
c.       Mudarabah mustyarakah adalah adalah akad kerjasama antara mudharib dan shahibul maal dimana modal berasal dari kedua belah pihak.
            Dalam akad mudharabah apabila pihak mudharib telah menjalin kerjasama dengan shahibul maal maka pihak mudharib tidak boleh melakukan kerjasama dengan pihak lain kecuali ada izin dari rekan kerja atau shahibul maal, maka kerjasama dengan pihak lain diperbolehkan.

Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah
            Jenis-jenis pembiayaan yang terdapat pada bank syariah yaitu pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, pembiayaan konsumtif, pembiayaan sindikasi, pembiayaan take over. Contoh pembiayaan berdasarkan jenis pembiayaan modal kerja adalah PMK Mudharabah, PMK Istishna, PMK Salam, PMK Murabahah, dan PMK Ijarah.
            Contoh pembiayaan berdasarkan jenis pembiayaan investasi syariah adalah PI Murabahah, PI IMBT, PI Salam, dan PI Istishna. Contoh pembiayaan berdasarkan jenis pembiayaan konsumtif syariah adalah Pembiayaan konsumen akad murabahah, pembiayaan konsumen akad IMBT, pembiayaan konsumen akad ijarah, pembiayaan konsumen akad istishna, dan pembiayaan konsumen akad Qardh + ijarah. Contoh pembiayaan berdasarkan jenis pembiayaan sindikasi yaitu lead syndication, club deal, dan sub syndication. Contoh pembiayaan berdasarkan jenis pembiayaan take over yaitu pemberian jasa qardh untuk menalangi hutang yang berbasis bunga, dan pembiayaan hiwalah apabila terdapat bentuk hutang yang berbentuk pokok saja.
            Diskusi pada minggu kemarin adalah tentang apakah setiap bank syariah mempunyai inventori? Jawaban dari diskusinya adalah untuk bank syariah di Indonesia ini belum ada bank yang menyediakan inventori untuk pembiayaan, jika salah satu bank sudah terdapat inventori maka itu hanya inventori rumah untuk KPR. Tetapi untuk pembiayaan seperti pembiayaan untuk akad murabahah, belum ada satupun bank syariah di Indonesia yang menyediakan inventori, biasanya bank Indonesia hanya melakukan kerjasama dengan suplier.
            Kemudian diskusi yang kedua adalah apakah akad yang dipakai dalam aplikasi letter of credit? Jawabannya adalah akad yang biasa dipakai perbankan dalam aplikasi letter of credit adalah wakalah bil ujrah, dimana aplikasi dari akad wakalah ini adalah pada perdagangan ekspor impor.

Senin, 10 April 2017

 Nama : Nurmala Dwi Kartika Lubis
 NPM  : 1401270095
 Kelas : VI-b Pagi Perbankan Syariah
 Mata Kuliah : Perbankan Syariah II


JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Secara garis besar, produk pembiayaan syariah terbagi dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunanya yaitu ::

1.      PEMBIAYAAN DENGAN AKAD JUAL BELI (BA’I)

Jual beli adalah tukar menukar barang yang dalam prinsipnya jual beli dilaksanakan sehubungan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan bentuk penyerahan, yakni sebagai berikut::

A.     PEMBIAYAAN MURABAHAH

     Jual beli murabahah secara terminologi adalah pembiayaan saling menguntukan yang dilakukan oleh pihak penawar dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi penawar.
Yang lebih jelasnya akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Selain itu dalam perbankan islam murabahah juga merupakan jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan menambahkan biaya keuntungan dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara bank dengan pihak nasabah yang bersangkutan.

Perbedaan Jual Beli Murabahah dengan Bunga
  No
jual beli murabahah
bunga/riba
1
Barang sebagai objek, nasabah berutang barang, bukan barang
Uang sebagai objek, nasabah berutang uang
2
Sektor moneter terkait langsung dengan sektor rill
Sektor rill dan moneter terpisah
3
Pertukaran barang dengan uang
Pertukaran uang dengan uang
4
Margin tidak berubah
Bunga berubah sesuai tingkat bunga
5
Ada akad jual beli dan memenuhi rukun
Tidak ada akad jual beli
6
Bila macet tidak ada bunga berbunga
Bunga berbunga
7
Tidak ada denda bagi nasabah yang tidak mampu bayar
Denda/bunga
8
Nasabah dinilai mampu tidak bayar maka dikenakan denda untuk mendidik. Dananya untuk sosial
Denda/bunga berbunga menjadi pendapatan
Bank
9
Terjadi pemindahan kepemilikan, barang sekaligus jadi jaminan
Tidak ada pemindahan kepemilikan
10
Sah, halal, penuh berkah
Tidak sah, haram, jauh dari berkah, dan
 Dilaknat

B. PEMBIAYAAN SALAM
Pembiayaan jual beli dimana barang yang diperjual-belikan belum ada. Pembayaran barang dilakukan didepan oleh bank namun penerimaan barang harus menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan.

C.     PEMBIAYAAN ISTHISNA
Isthisna secara etimologis adalah masdar dari sitashna ‘asy-sya’i, artinya memnita membuat sesuatu. Yakni memnita kepada seorang pembuat untuk mnegerjakan sesuatu.
Adapun secara terminologis adalah suatu transaksi jual beli antara mustashni’ (pemesan) dengan shani’i (produsen) dimana barang yang akan di perjual belikan harus dipesan terlebih dahulu dengan kriteria yang jelas.
Dengan demikian menurut jumhur ulama isthisna sama dengan salam, karena dari objek/barang yang di pesannya harus dibuat terlebih dahulu dengan ciri-ciri tertentu, namun yang membedakannya terletak pada sistem pembayarannya, kalau salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima, sedang isthisna boleh di awal, diakhir, ditengah setelah pemesanan.

2.      PEMBIAYAAN DENGAN AKAD PRINSIP SEWA (IJARAH)

Ijarah adalah perjanijian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, atau ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan upah-mengupah atas suatu jasa. Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewaatau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

Jenis-jenis ijarah ::
1.      Ijarah murni, objek tetap dimiliki oleh sipemilih
2.      Ijarah muntahiya bi at-tamlik, akad sewa yang diakhiri dengan  kepemilikan barang ditangan si pembeli
  

Aplikasi ijarah pada perbankan syariah

            Aplikasi ijarah pada perbankan syariah dapat dilihat dari jasa shunduq hifzi atau safe deposit box. Selain itu perbankan syariah mengambil ijarah muntahiya bit Tamlik yang artinya perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang antara bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang yang telah disewanya.

3.      PEMBIAYAAN DENGAN AKAD BAGI HASIL

Berdasarkan komposisi share modal bank dalam usaha nasabah, terdapat dua pola pembayaran yaitu::

A.     MUDHARABAH

Mudharabah atau qirad adalah penyerahan sejumlah harta tertentu kepada seseorang utuk diusahakan. Laba yang diperoleh dibagi dua sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Sedangkan ruginya hanya dibebankan kepada pemilik modal, sementara pelaksana hanya menanggung rugi atas tenaga(upaya) dan waktunya.
         Rukun mudharabah menurut pasal 232 kompilasi hukum ekonomi syariah, rukun mudharabah ada tiga, yaitu ::
v  Shahib al-mal, pemilik modal
v  Mudharib/pelaku usaha
v  Akad

         Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut ::
Ø  Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau barang
Ø  Hasil dari pengelolaan modak pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara::
-          Perhitungan dari pendapatan proyek
-          Pendapatan dari keuntungan proyek
Ø  Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad. Bank sebagai pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyalahgunaan dana.
Ø  Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cedera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.

 Jenis-jenis mudharabah
-          
Mudharabah muthlaqah
Yaitu pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk menggunakan modal tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
-          
Mudharabah muqayyad
Yaitu pemilik modal menetukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam menggunakan modal tersebut dengan jangka waktu,tempat, jenis usaha dan sebagainya.


B.     MUSYARAKAH atau SYIRKAH

Syirkah secara etimologis adalah percampuran (ikhlitath, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Secara terminologis, menurut kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

·         Rukun musyarakah::
Ø  Shigat (lafal) ijab dan qabul
Ø  Pelaku akad, yaitu para mitra usaha
Ø  Objek akad, yaiut modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).

·         Macam-macam musyarakah
Ø  Syirkah inan
Dua orang atau lebih mengumpulkan sejumlah uang yang jumlahnya dibagi diantara mereka, atau dalam bentuk saham yang telah ditentukan, kemudian mereka mengambangkannya, keuntungan dan kerugian dibagi diantara mereka sesuai dengan besarnya saham mereka.

v  Syarat-syarat keabsahan syirkah inan
§  Sesama kaum muslim
§  Besarnya modal dan bagian masing-masing harus diketahui, karena keuntungan dan kerugiannya sangat terkait dengan diketahuinya modal dan saham
§  Keuntungan harus dibagi berdasarkan jumlah saham.
§   Pekerjaan harus diatur sesuai dengan banyak tidaknya saham sama seperti dalam pembagian keuntungan dan kerugian
§  Jika salah satu diantara dua orang yang bersekutu meninggal, syarikah batal.

Ø  Syirkah mufawwadhah
Salah satu dari orang yang berserikat mendelegasikan semua pengelolaan uang dan aktifitas jual beli, menjual, membeli, menugaskan seseorang, menggadaikan, bepergian, dan lain sebagainya kepada sekutu satunya, kemudian keuntungannya dia bagi antara keduanya sesuai dengan kesepakatan keduanya dan kerugiannya dibagi sesuai dengan jumlah keduanya.
Ø  Syirkah wujuh
Syirkah antara dua orang atau lebih bersekutu membeli dan menjual suatu barang dengan jabatan keduanya, dan keuntungannya dibagi kepada keduanya. Jika ada kerugian, maka dibagi antara keduanya seperti halnya pembagian keuntungan.

Ø  Syirkah abdan
Dua orang atau lebih sepakat bekerjasama bekerja dengan badannya. Misalnya, keduanya bekerjasama memproduksi sesuatu, penjahitan, cuci pakaian, dan lain sebagainya. Kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi dua sesuai dengan kesepakatan keduanya.

Ø  Syirkah a’maal
Yaitu syirkah antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan bersama-sama dan membagi untung bersama berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.


C.     MUZARA’AH

Seseorang memberikan tanahnya kepada orang lain untuk ditanami dengan upah bagian tertentu dari hasil tanah tersebut (misalnya sepertiganya, atau separonya sesuai kesepakatan).
·         Hukum-hkum muzaraah ::
-          Masa muzara’ah harus ditentukan, misalnya satu tahun
-          Bagian yang disepakati ukurannya harus diketahui
-          Bibit tanaman harus berasal dari pemilik tanah
-          Jika pemilik tanah mensyaratkan mengambil bibit dari hasil panen sebelum dibagi dan sisanya untuknya dan untuk penggarao sesuai dengan yang disyaratkan keduanya, maka muzara’ah tidak sah
-          Orang yang mempunyai tanah lebih, disunahkan memberikan kepada saudara seagamanya.



4.      PEMBIAYAAN DENGAN AKAD JASA

A.     HIWALAH (PEMINDAHAN HUTANG

       Hiwalah ialah pemindahan hutang dari penghutang satu kepada penghutang yang lainnya. Misalnya si A mempunyai piutang pada si B dan pada saat yang sama si A mempunyai hutang pada si C sejumlah piutangnya pada si B. Ketika si C menagih hutangnya pada si A, maka si A berkata, “ aku alihkan pembayaran hutangku kepada si B, karena aku mempunyai piutang padanya sebesar hutangku padamu dan ambillah uang tersebut darinnya.” Jika si C (penerima pengalihan) menerima cara seperti itu, si A (pengalih hutang) tidak lagi mempunyai hutang pada si C.

B.     WADI’AH

       Yaitu pemberian kuasa oleh penitip kepada orang yang menjaga hartanya.
Pembagian wadi’ah dan penerapannya pada perbankan syariah
a.       Wadi’ah yad al-amanah (trustee difostery)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakter::
Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan Penerima titipan hany aberfungsi sebagai penerima amanah untuk menjagakan barangnya
Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan. Mengingat barang atau harta ynag dititipkan tidak boleh digunakan, maka aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe defosit box

b.      Wadi’ah yad adh-dhamanah (guarante depository)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakter::
      Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titip. Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil manfaat kepada si penitip.
Produk wadi’ah yad adh-dhamanah inilah yang secara luas kemudian diaplikasikan dalam dunia perbankan syariah dalam bentuk prosuk-produk pendanaan, yaitu::
-          giro (current account)
-          tabungan (saving account)

    C.     KAFALAH
      Menjamin tanggungan Orang yang dijamin dalam melaksanakan hak yang wajib baik seketika maupun yang akan datang. Dalam pengertian lain, kafalah adalah mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
            Dasar hukum kafalah terdapat pada QS. Yunus/12: 72 “ dan siapa yang dapat mengembalikannya akakn memperoleh bahan makanan (seberat beban unta dan aku menjamin terhadapnya)”.

Jenis-jenis kafalah dan implementasinyadalam perbankan syariah

a.       Kafalah bin nafs
Kafalah bin nafs merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personal guarantee). Misalnya, dalam praktik perbankan untuk kafalah bin nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi berharap tokoh dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.

b.      Kafalah bil-maal
Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang.

c.       Kafalah bit-taslim
Kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir jenis pwmbiayaan jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (leasing company).

d.      Kafalah al-munjazah
Kafalah ini adalah jaminan mutlak uang yang tidak dibatasi oleh jangka waktu  dan untuk kepentingan / tujuan tertentu.


e.       Kafalah al-mutlaqah