Kamis, 09 Maret 2017



Nama : Nurmala Dwi Kartika Lubis
Npm   : 1401270095
Kelas  : Perbankan Syariah VI-b Pagi
Buku  : Adiwarman A. Karim. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.




A.        Pembiayaan Murabahah

Salah satu skim fiqih yang paling popular digunakan oleh perbankan syariah adalah skim jual beli murabahah. transaksi murabahah ini lazim dilaksanakan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya.secara sederhana murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati,jadi singkatnya murabahah adalah akad jual beli dengan mengadakan perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati” karakteristik murabaha adalah si penjual harus membeli tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menambahkan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.

Syarat syarat ba’I murabahah: 
a.         Penjual memberitahubiaya modal kepada nasabah
b.        Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan 
c.         Kontrak harus bebas dari riba
d.        Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat
e.         Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dgn pembelian.
Secara prinsip, jika sarat dalam a,d,dan e. tidak dipenuhi pembeli memiliki pilihan :
a.         Melanjutkan pembelian seperti apa adanya, 
b.        Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang         yang dijual.
c.         Membatalkan kontrak.
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. . Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah.Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilaisebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran yang berbeda.
Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah: 
a). Mempercepat pembayaran cicilan; atau 
b). Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank. 
Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat.Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).
B.        Bai’al Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
Transaksi Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. 
Dalam fatwa DSN-MUI dijelaskan bahwa jual beli istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan paembauatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustashni’) dan( penjual, shani’).
Dalam sebuah kontrak Bai’ al Istishna, pembeli dapat mengizinkan pembuat barang menggunakan sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat barang dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak seperti ini dikenal sebagai “Istishna’ Paralel”.
Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah dimana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan belakang. Walaupun uangnya juga sama-sama dibayar secara cicilan.
Dengan demikian, metode pembayaran pada jual-beli murabahah muajjal sama dengan metode pembayaran dalam jual-beli istishna’, yakni sama-sama dengan sistem angsuran (installment). Satu-satunya hal yang membedakan adalah waktu penyerahan barangya.
Dengan demikianMurabahah adalah akad jual beli dengan mengadakan perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati” karakteristik murabahah adalah si penjual harus membeli tahu pembeli tenteng harga pembelian barang dan menambahkan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
Transaksi Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah dimana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan belakang. Walaupun uangnya juga sama-sama dibayar secara cicilan.
C.        Prinsip sewa (ijarah) 
      Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang atau pun jasa. Pada dasarnya, ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang / jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut fatwa dewan syariah national, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa. 

D.        IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK IMBT
         Merupakan dua buah akad yakni akad al-bai dan akad ijarah IMBT. Al-bai merupakan akad jual beli sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa-menyewa dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa. Dalam ijarah IMBT pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara yaitu : 

1. Pihak yang menyewa berjanji akan menjual barang yg disewakan tersebut pada akhir masa sewa. 

2. Pihak yang menyewa berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa Pilihan untuk menjual barang diakhir masa sewa diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relative kecil karena sewa yang dibayarkan relative kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang diterapkan oleh bank. Karena itu, untk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebtu, ia harus membeli barang itu di akhir periode.

Perbedaan antara Ijarah dan Ijarah Muntahia Bittamlik.
Banyak orang yang menyamakan ijarah dengan leasing. Hal ini terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada sewa menyewa. Kita akan membahas perbedaan dan persamaanantara ijarah dan leasing.
1.      Dari segi objeknya.
­           Bila dilihat dari segi objek yang disewakan, leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja.
­           Sedangkan dalam ijarah objek yang disewakan bisa berupa barang dan jasa/tenaga kerja.
2.      Dari segi metode pembayaran.
­           Bila dilihat dari segi metode pembayarannya, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran yaitu, pembayaran sewa pada leasing tidak bergantung kepada kinerja objek yang disewakan. ·
Dari segi metode pembayarannya ijarah, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung kepada kinerja objek yang disewanyadan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objeknya.
 3.      Dari segi perpindahan kepemilikan.
Dalam leasing ada dua jenis perpindahan kepemilikan, yaitu: operating lease dan financial lease. Dalam operating lease, tidak terjadi perpindahan kepemilikan aset, baik diawal maupun diakhir. Sedangkan financial lease diakhir periode sewa si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewa tersebut. Dalam perbankan syari’ah dikenal dengan ijarah muntahia bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahannya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.Karena itu dalam ijarah muntahia bittamlik, pihak yang menyewakan berjanji diawal periode kepada pihak penyewa, apakah akan menjual barang tersebut atau akan menghibahkannya.

Kondisi Kelas Ketika Berdiskusi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar