Kamis, 23 Februari 2017

Nama       : NURMALA DWI KARTIKA
NPM         : 1401270095
Kelas       :  Perbankan Syariah Vb Pagi
Buku        : Adiwarman A. Karim. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.







TEORI PERTUKARAN DAN TEORI PERCAMPURAN


Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak/ akad dapat dibagi :

I.                    Natural Certainty Contracts
II.                  Natural Uncertainty Contracts.

    Natural Certainty Contracts adalah kontrak/ akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, bagi dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Cash flow-nya bisa diprediksi relative pasti karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad. Kontrak-kontrak ini secara “sunatullah” (by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya fixed and predetermined. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan diawal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of dilavery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa,dan lain-lain.
                Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling membutuhkan asetnya (baik real assets maupun financial assets). Jadi masing-masing pihak tetap tetap berdiri-sendiri (tidak saling bercampur membentuk usaha baru), sehingga tidak ada resiko pertanggungan bersama. Jika tidak ada percampuran asset si A dengan si B. yang ada misalnya, adalah si A memberikan barang ke B, kemudian sebagai gantinya si B menyerahkan uang kepada si A. Disini barang ditukarkan dengan uang, sehingga terjadilah kontrak jual-beli. Kontrak-kontrak natural certainly ini dapat diterangkan dalam sebuah teori umum yang diberi nama teori pertukaran.
                Dilain pihak, natural uncertainty contracts adalah kontrak/ akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastiaan pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Tingkat return-nya bisa positif, negative atau nol. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak-kontrak investasi ini secara “sunnatullah” (by their nature) tidak menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya tidak fixed and predeter- mined.
                Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang saling berinvestasi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuaan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntunga. Disini keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Natural uncertainly contracts ini dapat diterangkan dalam sebuah teori umum yang diberi nama teori percampuran (the theory of venture).

TEORI PERTUKARAN

Teori pertukaran terdiri dari dua pilar, yaitu :
I.      Objek pertukaran, dan
II.    Waktu pertukaran
I.      Objek Pertukaran
Fiqih membedakan dua jenis objek pertukaran, yaitu :
-       ‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
-       Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga
II.                  Waktu pertukaran
Fiqih membedakan dua waktu pertukaran, yaitu:
-       Daqdan (Immediate delivery) yang berarti penyerahan saat itu juga
-       Ghairu naqdan (Deferred delivery) yang berarti penyerahan kemudian
Dari segi objek pertukaran, dapat diidenfikasi tiga jenis pertukarn, yaitu:
1.       Pertukaran real asset (‘ayn) dengan real asset (‘ayn)
2.       Pertukaran real asset (‘ayn) dengan financial asset (‘dayn)

Pertukaran ‘Ayn dengan ‘Ayn

a.       Lain jenis
Dalam pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn, bila jenisnya berbea (misalnya upah tenaga kerja yang dibayar dengan sejumlah beras) maka tidak ada masalah (dibolehkan).

b.      Sejenis
Namun bila jenisnya sama, fiqih membedakan antara real asset yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya.
                Satu-satunya yang membolehkan pertukaran antara yang sejenis dan dan secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya adalah:
1)        Sewa-an bi sawa-in (sama jumlahnya)
2)        Mistan bi mistlin (sama mutunya)
3)        Yadan bi yadin (sama waktu penyerahannya3.       Pertukaran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn)

Pertukaran ‘Ayn dengan Dayn

            Dalam pertukaran ‘ayn dengan dayn, maka yang dibedakan adalah jenis ‘ayn-nya. Bila ‘ayn-nya adalah barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn itu disebut jual beli (al-bai’). Sedangkan bila ‘ayn-nya adalah jasa, maka pertukaran itu disebut sewa-menyewa/ upah mengupah (al-ijarah). Dari segi metode pembayarannya Islam membolehkan jual beli dilakukan secara tunai (now for now), bai’naqdan atau secara tangguh bayar (deferred payment, bai’muajjal), atau secaratangguh serah (defferent delivery, bai’salam). Bay Muajjal dapat dibayar secara penuh (muajjal) atau secara cicilan (taqsith). Jual beli tangguh dapat dibedakan lagi menjadi: pertama, pembayarannya lunas sekaligus dimuka (bai’salam); kedua, pembayaran dilakukan secara cicilan dengan syarat harus lunas sebelum barang diserahkan (bai’istishna’).
            Dalam praktik perbankan syariah, akad murabahah lazim digunakan meskipun transaksinya tidak dilakukan oleh anak kecil atau orang yang akalnya kurang, karena teknik perhitungan keuntunganyang dilakuakn bank terlalu rumit untuk dipahami oleh masyarakat awam. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat disebut sewa menyewa sedangkan bila diterapkan diterpakan untuk mendapatkan manfaat orang disebut upah mengupah. Ijarah dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayannya tergantung pada kinerja yang disewa (disebut ju’alah, success fee), dan ijarah yang pembayannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (disebut ijarah, gaji dan sewa).
            Dalam praktik perbankan, akad ijarah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan nasabah menyewa ruko, misalnya, yang mengharuskan nasabah membayar sewanya secara lump-sum di muka untuk peride 3 tahun. Dalam perkembangan terakhir, muncul pula kebutuhan nasabah yang menyewa untuk memiliki barang yang disewanya diakhir periode sewa. Kebutuhan ini dipenuhi dengan akad Ijarah muntahiabi tamlik. Bagi bank, akad ini merupakan berkah karena memberikan flaksibilitas harga sewa bulanan; suatu hal yang tidak mungkin dilakukan dalam akad murabahah. Akad ini juga membuka peluang bagi bank untuk memperpanjang waktu dengan melakukan akad sewa baru, bial diakhir periode sewa pertama nasabah belum mampu untuk melakukan pembelian barang tersebut.

Pertukaran Dayn dengan Dayn

Dalam pertukaran dayn dengan dayn, dibedakan antara dayn yang berupa uang dengan dayn yang  tidak berupa uang (untuk  selanjutnya disebut surat berharga). Pada zaman ini, uang tidak lagi terbuat dari emas atau perak, bahkan uang tidak lagi dikaitkan nilainya dengan emas atau perak. Sehingga uang saat ini uang kartal yang terdiri uanga kertas dan uang logam. Dayn bi Dayn Yang membedakan uang dengan surat berharga adalah uang dinyatakan sebagai alat bayar resmi oleh pemerintah, sehingga setiap warga Negara wajib menerima uang sebagai alat bayar. Sedangkan akseptasi surat berharga hanya terbatas bagi mereka yang mau menerimanya.


Pertukaran uang dengan uang dibedakan menjadi pertukaran uang yang sejenis dan pertukaran
yang tidak sejenis. Pertukaran uang yang sejenis hanya diperbolehkan bila memenuhi syarat: sawa-an bi sawa-in(same quantity), dan yadan bi yadin (same time of delivery).Misalnya perukaran satu lembar uang pecahaan Rp.100.000 dengan 10 lembar uang pecahaan Rp.10.000, harus dilakukan penyerahannya pada saat yang sama.

Secara terinci,jual beli surat berharga (bai’al dayn bi al dayn) dapat dibedakan menjadi:
  1. Penjualan kepada si pengutang (bai’al dayn lil madin, sale of debt to the debtor), yang dapat dibedakan lagi menjadi:
Ÿ  Hutang yang pasti pembayarannya (confirmed, mustaqir).Bagi mashab Hanbali dan Zahiri, transaksi ini boleh.
Ÿ  Hutang yang tidak pasti pembayarannya (unconfirmed,ghairu mustaqir).Transaksi ini terlarang.
  1. Penjualan kepada pihak ketiga (bai’ al dayn lil ghairu madin, sale of debt to third party) yang dapat dibedakan lagi menjadi empat pendapat:

TEORI PERCAMPURAN

Teori percampuran terdiri dari dua pilar pula, yaitu:
I.    Objek percampuran; dan
II.   Waktu percampuran.

I.    Objek percampuran
Sebagaimana dalam teori pertukaran , fiqih juga membedakan dua jenis objek percampuran, yaitu:
Ÿ  Ayn (real asset) berupa barang dan jasa.
Ÿ  Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga.

II.   Waktu percampuran
Dari segi waktunya, sebagaimana dalam teori pertukaran fiqih juga membedakan dua waktu percampuran, yaitu:
Ÿ  Naqdan (Immediate delivery) yakni penyerahaan saat itu juga.
Ÿ  Ghairu naqdan (Deferred delivery) yakni penyerahaan kemudian.

Selanjutnya, dari segi objek percampurannya dapat diidentifikasi tiga jenis percampuran, yaitu:
1.       Percampuran real asset (‘ayn) dengan real asset (‘ayn)
2.       Percampuran real asset (‘ayn) dengan financial asset (dayn)
3.       Percampuran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn)

Gambar di bawah ini memberikan ikhtisar mengenai pembagian teori percampuran dan teori pertukaran dilihat dari objeknya dan juga waktunya.Pada dasarnya, pembagian objek dan waktu dalam teori percampuran sama dengan teori pertukaran.
Skema-skema pertukaran dapat diringkas menjadi matriks pertukaran sebagai berikut.

Time
Object
Now for
now
Now for
deferred
Deferred
For deferred
‘Ayn for Ayn
‘Ayn for Dayn
Dayn for Dayn
ü   
ü   
×
Kecuali sharf
ü   
ü   
×
×
×
×


Akad Tabaru
Akad tabarru’ (gratuitos contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non profit transaction  (transaksinirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil.Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr bahasa arab, yang artinya kebaikan.
Dalam Akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapunkepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah Swt bukan dari manusia. Namun demikianpihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’itu. Contoh akad-akad tabarru adalah qardh, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf,shadaqah, hadiah,dll. 

Akad Tijarah
Akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukandengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain. Kemudian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya,

Wa’ad adalah janji sedangan Akad adalah transaksi.
Ciri-ciri waad:
(1) janji sepihak
(2) kalaupun janji antara dua pihak atau lebih, belum dirinci hak
dan kewajibannya
(3) jika terjadi pelanggaran maka terkena sanksi moral
(4) bisa tidak mengikat antar pihak
Ciri-ciri akad
(1) janji minimal 2 pihak
(2) janji sudah dirinci hak dan kewajiban
(3) jika terjadi pelanggaran maka terkena sanksi hukum dan juga moral
(4) mengikat antarpiha


Kondisi Kelas















1 komentar: