Nama
: NURMALA DWI KARTIKA
NPM :
1401270095
Kelas :
Perbankan Syariah Vb Pagi
Buku
: Adiwarman A. Karim. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
TEORI PERTUKARAN DAN TEORI PERCAMPURAN
Berdasarkan tingkat kepastian
dari hasil yang diperolehnya, kontrak/ akad dapat dibagi :
I. Natural Certainty Contracts
II. Natural Uncertainty Contracts.
Natural Certainty Contracts adalah kontrak/ akad dalam bisnis yang memberikan
kepastian pembayaran, bagi dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya.
Cash flow-nya bisa diprediksi relative pasti karena sudah
disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad.
Kontrak-kontrak ini secara “sunatullah” (by their nature) menawarkan
return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya fixed and predetermined.
Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan diawal akad
dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality),
harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of dilavery).
Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli,
upah-mengupah, sewa-menyewa,dan lain-lain.
Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling membutuhkan
asetnya (baik real assets maupun financial assets).
Jadi masing-masing pihak tetap tetap berdiri-sendiri (tidak saling bercampur
membentuk usaha baru), sehingga tidak ada resiko pertanggungan bersama. Jika
tidak ada percampuran asset si A dengan si B. yang ada misalnya, adalah si A
memberikan barang ke B, kemudian sebagai gantinya si B menyerahkan uang kepada
si A. Disini barang ditukarkan dengan uang, sehingga
terjadilah kontrak jual-beli. Kontrak-kontrak natural certainly ini
dapat diterangkan dalam sebuah teori umum yang diberi nama teori pertukaran.
Dilain pihak, natural uncertainty contracts adalah kontrak/
akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastiaan pendapatan (return),
baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Tingkat return-nya
bisa positif, negative atau nol. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah
kontrak-kontrak investasi. Kontrak-kontrak investasi ini secara “sunnatullah” (by
their nature) tidak menawarkan return yang tetap dan
pasti. Jadi sifatnya tidak fixed and predeter- mined.
Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang saling berinvestasi saling
mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial
assets) menjadi satu kesatuaan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama
untuk mendapatkan keuntunga. Disini keuntungan dan kerugian ditanggung
bersama. Natural uncertainly contracts ini dapat diterangkan
dalam sebuah teori umum yang diberi nama teori percampuran (the theory of
venture).
TEORI PERTUKARAN
Teori pertukaran terdiri dari
dua pilar, yaitu :
I. Objek pertukaran, dan
II. Waktu pertukaran
I. Objek Pertukaran
Fiqih membedakan dua jenis
objek pertukaran, yaitu :
- ‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
- Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga
II. Waktu pertukaran
Fiqih membedakan dua waktu
pertukaran, yaitu:
- Daqdan (Immediate delivery) yang berarti
penyerahan saat itu juga
- Ghairu naqdan (Deferred
delivery) yang berarti penyerahan kemudian
Dari segi objek pertukaran,
dapat diidenfikasi tiga jenis pertukarn, yaitu:
1. Pertukaran real asset (‘ayn) dengan real asset (‘ayn)
2. Pertukaran real asset (‘ayn) dengan financial asset
(‘dayn)
Pertukaran ‘Ayn dengan ‘Ayn
a. Lain jenis
Dalam pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn, bila
jenisnya berbea (misalnya upah tenaga kerja yang dibayar dengan sejumlah beras)
maka tidak ada masalah (dibolehkan).
b. Sejenis
Namun bila jenisnya sama,
fiqih membedakan antara real asset yang secara kasat mata
tidak dapat dibedakan mutunya.
Satu-satunya yang membolehkan pertukaran antara yang sejenis dan dan secara
kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya adalah:
1) Sewa-an bi sawa-in (sama jumlahnya)
2) Mistan bi mistlin (sama mutunya)
3) Yadan bi yadin (sama
waktu penyerahannya3. Pertukaran financial asset (dayn) dengan financial
asset (dayn)
Pertukaran ‘Ayn dengan Dayn
Dalam pertukaran ‘ayn dengan dayn, maka
yang dibedakan adalah jenis ‘ayn-nya. Bila ‘ayn-nya adalah
barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn itu
disebut jual beli (al-bai’). Sedangkan bila ‘ayn-nya adalah
jasa, maka pertukaran itu disebut sewa-menyewa/ upah mengupah (al-ijarah). Dari segi metode pembayarannya Islam membolehkan jual beli dilakukan secara
tunai (now for now), bai’naqdan atau secara tangguh
bayar (deferred payment, bai’muajjal), atau secaratangguh serah (defferent
delivery, bai’salam). Bay Muajjal dapat dibayar secara
penuh (muajjal) atau secara cicilan (taqsith). Jual beli tangguh dapat dibedakan lagi menjadi:
pertama, pembayarannya lunas sekaligus dimuka (bai’salam); kedua, pembayaran dilakukan
secara cicilan dengan syarat harus lunas sebelum barang diserahkan (bai’istishna’).
Dalam praktik perbankan syariah, akad murabahah lazim
digunakan meskipun transaksinya tidak dilakukan oleh anak kecil atau orang yang akalnya kurang, karena teknik
perhitungan keuntunganyang dilakuakn bank terlalu rumit untuk dipahami oleh
masyarakat awam. Ijarah bila
diterapkan untuk mendapatkan manfaat disebut sewa menyewa sedangkan bila
diterapkan diterpakan untuk mendapatkan manfaat orang disebut
upah mengupah. Ijarah dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayannya tergantung pada kinerja
yang disewa (disebut ju’alah, success fee), dan ijarah yang pembayannya tidak
tergantung pada kinerja yang disewa (disebut ijarah, gaji dan sewa).
Dalam praktik perbankan, akad ijarah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
nasabah menyewa ruko, misalnya,
yang mengharuskan nasabah membayar sewanya secara lump-sum di
muka untuk peride 3 tahun. Dalam perkembangan terakhir, muncul pula kebutuhan nasabah yang menyewa
untuk memiliki barang yang disewanya diakhir periode sewa. Kebutuhan
ini dipenuhi dengan akad Ijarah muntahiabi tamlik. Bagi bank, akad
ini merupakan berkah karena memberikan flaksibilitas harga sewa bulanan; suatu hal yang tidak mungkin dilakukan dalam akad murabahah.
Akad ini juga membuka peluang bagi bank untuk memperpanjang waktu dengan melakukan akad sewa
baru, bial diakhir periode sewa
pertama nasabah belum mampu untuk melakukan pembelian barang tersebut.
Pertukaran Dayn dengan Dayn
Dalam pertukaran dayn dengan dayn,
dibedakan antara dayn yang berupa uang dengan dayn yang tidak berupa uang (untuk selanjutnya disebut surat berharga).
Pada zaman ini, uang tidak lagi terbuat dari emas atau perak, bahkan uang tidak
lagi dikaitkan nilainya dengan emas atau perak. Sehingga uang saat ini uang
kartal yang terdiri uanga kertas dan uang logam. Dayn bi Dayn Yang membedakan
uang dengan surat berharga adalah uang dinyatakan sebagai alat bayar resmi oleh pemerintah, sehingga setiap warga Negara wajib menerima uang sebagai
alat bayar. Sedangkan akseptasi surat berharga hanya terbatas bagi
mereka yang mau menerimanya.
Pertukaran uang dengan uang
dibedakan menjadi pertukaran uang yang sejenis dan pertukaran
yang tidak sejenis. Pertukaran uang yang sejenis hanya diperbolehkan bila
memenuhi syarat: sawa-an bi sawa-in(same quantity),
dan yadan bi yadin (same time of delivery).Misalnya
perukaran satu lembar uang pecahaan Rp.100.000 dengan 10 lembar uang pecahaan
Rp.10.000, harus dilakukan penyerahannya pada saat yang sama.
Secara terinci,jual beli surat
berharga (bai’al dayn bi al dayn) dapat dibedakan menjadi:
- Penjualan kepada si pengutang (bai’al
dayn lil madin, sale of debt to the debtor), yang dapat dibedakan lagi
menjadi:
Hutang yang pasti pembayarannya (confirmed, mustaqir).Bagi mashab
Hanbali dan Zahiri, transaksi ini boleh.
Hutang yang
tidak pasti pembayarannya (unconfirmed,ghairu mustaqir).Transaksi ini
terlarang.
- Penjualan kepada pihak ketiga (bai’ al
dayn lil ghairu madin, sale of debt to third party) yang dapat
dibedakan lagi menjadi empat pendapat:
TEORI PERCAMPURAN
Teori
percampuran terdiri dari dua pilar pula, yaitu:
I. Objek percampuran; dan
II. Waktu percampuran.
I. Objek percampuran
Sebagaimana dalam teori pertukaran , fiqih juga membedakan dua jenis objek percampuran,
yaitu:
‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa.
Dayn (financial asset) berupa uang dan surat
berharga.
II. Waktu percampuran
Dari segi waktunya, sebagaimana dalam teori pertukaran fiqih juga
membedakan dua waktu percampuran, yaitu:
Naqdan (Immediate
delivery) yakni penyerahaan saat itu juga.
Ghairu naqdan (Deferred
delivery) yakni penyerahaan kemudian.
Selanjutnya, dari segi objek percampurannya dapat diidentifikasi tiga jenis
percampuran, yaitu:
1. Percampuran real asset (‘ayn) dengan real
asset (‘ayn)
2. Percampuran real asset (‘ayn) dengan financial
asset (dayn)
3. Percampuran financial asset (dayn) dengan financial
asset (dayn)
Gambar di bawah ini memberikan
ikhtisar mengenai pembagian teori percampuran dan teori pertukaran dilihat dari
objeknya dan juga waktunya.Pada dasarnya, pembagian objek dan waktu dalam teori
percampuran sama dengan teori pertukaran.
Skema-skema pertukaran dapat
diringkas menjadi matriks pertukaran sebagai berikut.
Time
Object
|
Now for
now
|
Now for
deferred
|
Deferred
For
deferred
|
‘Ayn for
Ayn
‘Ayn for
Dayn
Dayn for
Dayn
|
ü
ü
×
Kecuali
sharf
|
ü
ü
×
|
×
×
×
|
Akad Tabaru
Akad tabarru’ (gratuitos
contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non
profit transaction (transaksinirlaba). Transaksi ini pada
hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil.Akad
tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan
(tabarru’ berasal dari kata birr bahasa arab, yang artinya kebaikan.
Dalam Akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan
tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapunkepada pihak lainnya. Imbalan
dari akad tabarru’ adalah dari Allah Swt bukan dari manusia. Namun demikianpihak
yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter part-nya untuk
sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk
dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun
mengambil laba dari akad tabarru’itu. Contoh akad-akad tabarru
adalah qardh, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf,shadaqah, hadiah,dll.
Akad
Tijarah
Akad tijarah adalah
segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad
ini dilakukandengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil.
Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli, sewa menyewa, dan
lain-lain. Kemudian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya,
Wa’ad adalah janji sedangan Akad adalah transaksi.
Ciri-ciri waad:
(1) janji sepihak
(2) kalaupun janji antara dua pihak atau lebih,
belum dirinci hak
dan kewajibannya
(3) jika terjadi pelanggaran maka terkena sanksi
moral
(4) bisa tidak mengikat antar pihak
Ciri-ciri akad
(1) janji minimal 2 pihak
(2) janji sudah dirinci hak dan kewajiban
(3) jika terjadi pelanggaran maka terkena sanksi hukum dan juga moral